Sabtu, 27 April 2019

KASUS CYBERCRIME

  1. Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas karena tidak tanggung-tanggung, jutaan data kartu kredit telah dicurinya dan jutaan dollar AS telah digondol pelaku bernama Albert Gonzales (28) itu dari berbagai bank. Menurut hakim yang mengadilinya di Pengadilan Boston, Kamis (25/3/2010), ini merupakan contoh perbuatan hacking komputer paling besar dan paling mahal dalam sejarah AS. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
  2. Kasus Cybersquatting, kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali bisa mendapatkan madonna.com. Pasal yang mengaturnya adalah Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
  3. Kasus Typosquatting, penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com. Pasal yang mengaturnya: Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek

Kamis, 11 April 2019

Tugas III Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi


1.    Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?

2.    Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ?

3.    Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ?

Jawab :

1.    Motif kejahatan dapat dilakukan dengan kepuasan diri sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan di bidang teknologi informasi dan bisa juga digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain.

2. a. Biasanya flashdisk yang anda pinjam terdapat virus, lalu anda tidak meng scan flashdisk itu  terlebih dahulu dan langsung mengcopy data yang bervirus ke komputer anda. Lama- kelamaan ada masalah pada sistem komputer anda (Penyebaran Virus).
b. Adanya situs untuk perjudian online (Perjudian).
c. Merusak dan mengacaukan program komputer, mencuri privasi atau mengambil alih dalam sebuah aplikasi program (Hacking atau hacker).

3.    Untuk menanggulangi kejahatan TI dapat dilakaukan dengan cara lindungi gadget, komputer atau perangkat lain baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data, jangan menggunakan software bajakan lebih baik gunakan peranti lunak yang resmi karena pasalnya banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan, sangat penting pasang perangkat lunak keamanan yang up to date agar perangkat lunak keamanan selalu terbarui dan mengbackup data-data secara rutin agar perngguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Mengbackup data ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ade pencurian  data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.



KASUS CYBERCRIME

Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas ...