Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Universitas
Bina Sarana Informatika Psdku Pontianak
1.
Maryansyah 12160551
2.
Ristanti Diah Nabilla 12160945
3. Siti Rezeki Saputri 12160576
1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial
akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh,
sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
1. Proses Jual Beli (E-Commerce)
a. Teknologi yang digunakan
1. Komputer dan smartphone sebagai
media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi
tersebut.
2. Kegiatan e-commerce juga
bisa dilakukan dengan Mobile Phone merupakan media yang sering
digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
b. Model Kerja
1. Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan
masyarakat saat ini atau sering di sebut e-commerce.
Contoh : Lazada, Salestock, Bli-bli.com, Tokopedia, Shoope dan lain sebagainya.
Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan
masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening
melalui ATM, kartu kredit, minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan
transaksi pembayarannya bisa juga dilakukan pada saat
penerimaan barang berlangsung atau yang biasa disebut Cash On Delivery atau COD . Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
2. Proses jual-beli selanjutnya, bisa dilakukan di mall-mall,
supermarket atau minimarket seperti Matahari Departement Store, Carefour,
Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan lain sebagainya.
c. Nilai etika tradisional yang
hilang
1. Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap
muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar ,
misalnya dipasar tradisional. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via
online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah
ditetapkan pihak layanan tersebut.
2. Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen
dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau
yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di
mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya
paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya
paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan
penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan
pembelinya.
d. Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan
menjadi luntur karena dengan menggunakan e-commerce
ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu
didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan log in kedalam
layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Rasa
tanggung jawab disini bisa hilang karena, pembeli bisa saja hanya iseng-iseng saja
dalam melakukan transaksi dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah
pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa
tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan hilang/luntur.
e. Aktivitas
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . hal ini
disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan
hanya tinggal enak duduk-duduk di depan komputer, lalu tinggal bermain dengan
mouse computer maka barang yang diinginkanpun datang. Dengan berkurang
aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan terutama dibidang
kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot
tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbun lemak, kolestrol, asam lambung,
dll. Tentunya dengan kejadian tersebut maka penyakit pun tidak bisa dihindari
misalnya : obesitas, maag, kencing manis, kencing batu, dll.
f. Nilai sosial
Dengan adanya e-commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang,
karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan
sosialpun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. Mengapa ?
karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka
mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya
sosial tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat
kerumah. Selain itu, Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang
biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga
kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang
yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi
melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang
dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet ? bagaimana apabila
tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan ? apakah akan di
“umbar” di internet ? bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet
? Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini
tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan dan rasa kepedulian kita terhadap
sesama menjadi hilang.
2. Situs jejaring social/social
engineering
a. Teknologi yang digunakan
1. PC, Laptop, Notebook, Handphone, sebagai media yang dapat
mengakses segala macam situs aplikasi media sosial, dll, yang terhubung dengan
jaringan internet.
b. Model kerja
1. Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan
menggunakan situs jejaring sosial seperti instagram, facebook, twitter, youtube
dan lain sebagainya,
c. Nilai etika tradisional yang hilang
1. Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan
kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
2. Sama seperti contoh “Orang berzakat lewat media sosial”. Karna
mereka bisa langsung memberi uang lewat transfer bank tanpa bertatap muka
dengan pihak yang menerima bantuan.
3. Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang
berbau pornografi dan pornoaksi. Karena identitas si pengguna
bisa saja dipalsukan atau disembunyikan.
4. Lunturnya etika berkata-kata secara sopan santun, karena munculnya
bahasa-bahasa ‘gaul’ yang kadang kasar dan sulit dimengerti oleh orang yang
lebih tua.
Penjelasan lebih lanjut tentang nilai etika
tradisional yang hilang adalah kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi
kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya,
sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita.
Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup
mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang
mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di
internet?. Bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami
masalah keuangan? apakah akan di “umbar” di internet?. Bagaimana kalau orang
itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita
menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa
persaudaraan kita yang hilang. Dengan adanya situs jejaring social juga sudah
menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau
pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya
“facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar”
aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakai sudah merasakan hal yang lumrah
untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa
untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
3. Game
Online dan Playstation
a. Teknologi yang digunakan
PC, Smartphone, Playstation
sebagai media untuk mengakses game online melalui jaringan internet.
b. Model kerja
Game online dan playstation adalah salah satu
dari kemajuan teknologi yang dapat melunturkan nilai-nilai tradisionalisme
masyarakat dan dapat menghilangkan nilai kebudayaan yang telah lama
diwariskan oleh nenek moyang kita. Model permainan ini ibarat sihir yang
dapat menghipnotis semua kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang
dewasa. Semakin banyaknya rental playstation yang berdiri di setiap tempat dan
berdirinya warnet yang menyediakan game secara online sangat mendukung para
generasi untuk menghabiskan waktu hanya untuk bergame ria. Hal ini terbukti
bahwa disetiap rental playstation dan warnet selalu dipadati oleh anak-anak
usia SD sampai Remaja, kebanyakan dari mereka bermain game
c. Nilai etika tradisional yang
hilang
Dengan
adanya permainan secara online (game online) kini permainan-permainan
tradisional semakin tersingkirkan . Jika dilihat dari segi positifnya permainan
tradisional memiliki nilai edukasi yang tingi, nilai
kebersamaan dan empati terhadap teman, sebagai media untuk berkumpul dan
bergaul untuk mengembangkan diri. Kini nilai-nilai
kebersamaan itu kian lama kian luntur akibat semakin banyaknya
permainan-permainan modern yang
muncul. Dengan munculnya teknologi yang dapat menyingkirkan permainan-permainan
tradisional mengakibatkan generasi sekarang ini memiliki kecenderungan yang
negatif, mereka tidak terbiasa dengan ide-ide permainan yang kreatif
seperti yang ada di dalam permainan tradisional.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi
hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi
hukum. Berikan contoh.
a. Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari
pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat. Sanksi sosial diberikan ketika seseorang melakukan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang
dapat dimaafkan oleh masyarakat itu sendiri,
tanpa melibatkan pihak berwenang. Dengan demikian hukuman yang diterima akan
ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb,
pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Biasanya yang masih menggunakan sanksi sosial adalah mereka yang
menjunjung tinggi adat istiadat.
Contoh: Ketika seseorang berada di suatu
daerah yang memiliki adat istiadat yang kental, ia mengendarai kendaraan dengan
kecepatan di atas rata-rata dan tidak sengaja menabrak hewan peliharaan warga
setempat hingga tewas, maka orang tersebut harus terkena hukum adat dengan cara
membayar sejumlah uang, yang dimaksudkan untuk mengganti si hewan ternak yg ia
tabrak.
b. Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur
kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Sanksi
hukum diberikan jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan
berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah
integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia
usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum
juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht)
yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu
golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial kemasyarakatan yang
keputusannya dipatuhi anggota.
Contoh: Seseorang dengan sengaja melanggar
aturan hak cipta dengan cara memplagiat hasil karya orang lain tanpa izin, dan
ini tentunya akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 28
tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar