Rabu, 20 Maret 2019

Tugas Etika Teknologi Informasi & Komunikasi

Tugas 1
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Universitas Bina Sarana Informatika Psdku Pontianak
1. Maryansyah 12160551
2. Ristanti Diah Nabilla 12160945
3. Siti Rezeki Saputri 12160576


1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
1. Proses Jual Beli (E-Commerce)
a. Teknologi yang digunakan
1. Komputer dan smartphone sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
2. Kegiatan e-commerce juga bisa dilakukan dengan Mobile Phone merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
b. Model Kerja
1. Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini atau sering di sebut e-commerce. Contoh : Lazada, Salestock, Bli-bli.com, Tokopedia, Shoope dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit, minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung atau yang biasa disebut Cash On Delivery atau COD . Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
2. Proses jual-beli selanjutnya, bisa dilakukan di mall-mall, supermarket atau minimarket seperti Matahari Departement Store, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan lain sebagainya.
c. Nilai etika tradisional yang hilang
1. Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar tradisional. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
2. Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
d.  Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e-commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan log in kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena, pembeli bisa saja hanya iseng-iseng saja dalam melakukan transaksi dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan hilang/luntur.
e.  Aktivitas
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal enak duduk-duduk di depan komputer, lalu tinggal bermain dengan mouse computer maka barang yang diinginkanpun datang. Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbun lemak, kolestrol, asam lambung, dll. Tentunya dengan kejadian tersebut maka penyakit pun tidak bisa dihindari misalnya : obesitas, maag, kencing manis, kencing batu, dll.
f.   Nilai sosial
Dengan adanya e-commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosialpun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. Mengapa ? karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosial tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah. Selain itu, Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet ? bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan ? apakah akan di “umbar” di internet ? bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet ? Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan dan rasa kepedulian kita terhadap sesama menjadi hilang.
2. Situs jejaring social/social engineering
a. Teknologi yang digunakan
1. PC, Laptop, Notebook, Handphone, sebagai media yang dapat mengakses segala macam situs aplikasi media sosial, dll, yang terhubung dengan jaringan internet.
b.  Model kerja
1. Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti instagram, facebook, twitter, youtube dan lain sebagainya,
c.  Nilai etika tradisional yang hilang
1. Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
2. Sama seperti contoh “Orang berzakat lewat media sosial”. Karna mereka bisa langsung memberi uang lewat transfer bank tanpa bertatap muka dengan pihak yang menerima bantuan.
3. Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Karena identitas si pengguna bisa saja dipalsukan atau disembunyikan.
4. Lunturnya etika berkata-kata secara sopan santun, karena munculnya bahasa-bahasa ‘gaul’ yang kadang kasar dan sulit dimengerti oleh orang yang lebih tua.
Penjelasan lebih lanjut tentang nilai etika tradisional yang hilang adalah kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?. Bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan? apakah akan di “umbar” di internet?. Bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang. Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakai sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
3. Game Online dan Playstation  
a. Teknologi yang digunakan
PC, Smartphone, Playstation sebagai media untuk mengakses game online melalui jaringan internet.
b.  Model kerja
Game online dan playstation adalah salah satu dari kemajuan teknologi yang dapat melunturkan nilai-nilai tradisionalisme masyarakat dan dapat menghilangkan nilai kebudayaan yang telah lama diwariskan  oleh nenek moyang kita. Model permainan ini ibarat sihir yang dapat menghipnotis semua kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Semakin banyaknya rental playstation yang berdiri di setiap tempat dan berdirinya warnet yang menyediakan game secara online sangat mendukung para generasi untuk menghabiskan waktu hanya untuk bergame ria. Hal ini terbukti bahwa disetiap rental playstation dan warnet selalu dipadati oleh anak-anak usia SD sampai Remaja, kebanyakan dari mereka bermain game  
c.  Nilai etika tradisional yang hilang
Dengan adanya permainan secara online (game online) kini permainan-permainan tradisional semakin tersingkirkan . Jika dilihat dari segi positifnya permainan tradisional memiliki nilai edukasi yang tingi, nilai kebersamaan dan empati terhadap teman, sebagai media untuk berkumpul dan bergaul untuk mengembangkan diri. Kini nilai-nilai kebersamaan itu kian lama kian luntur akibat semakin banyaknya permainan-permainan modern yang muncul. Dengan munculnya teknologi yang dapat menyingkirkan permainan-permainan tradisional mengakibatkan generasi sekarang ini memiliki kecenderungan yang negatif, mereka tidak terbiasa dengan ide-ide permainan yang kreatif seperti yang ada di dalam permainan tradisional.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
a. Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat. Sanksi sosial diberikan ketika seseorang melakukan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan oleh masyarakat itu sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Biasanya yang masih menggunakan sanksi sosial adalah mereka yang menjunjung tinggi adat istiadat.
Contoh: Ketika seseorang berada di suatu daerah yang memiliki adat istiadat yang kental, ia mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata dan tidak sengaja menabrak hewan peliharaan warga setempat hingga tewas, maka orang tersebut harus terkena hukum adat dengan cara membayar sejumlah uang, yang dimaksudkan untuk mengganti si hewan ternak yg ia tabrak.
b. Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Sanksi hukum diberikan jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.
Contoh:  Seseorang dengan sengaja melanggar aturan hak cipta dengan cara memplagiat hasil karya orang lain tanpa izin, dan ini tentunya akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Sumber:









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS CYBERCRIME

Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas ...