Selasa, 26 Maret 2019

Tugas II Etika Teknologi Informasi & Komunikasi


1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
a. berkirim surat melalui email
1.      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, marah, bahkan akan memblokir alamat email tersebut, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2.      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama dalam jumlah yang banyak.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3.      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
4.      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama dan hukum.
5.      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah. Pelaku bisa terjerat pasal UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
6.      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut. Misalnya memprovokatif orang-orang tentang pemilu yang akan berlangsung, agar orang tersebut berpihak kepada pasangan yang akan maju di pemilu tersebut. Dan orang yang memprovokatif  tersebut mendapatkan sejumlah uang.
b. berbicara dalam chatting
1.      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari agar tidak menimbulkan dampak buruk untuk kita maupun orang lain.
2.      Perhatikan penggunaan huruf
Terkadang kamu menganggap remeh huruf besar(Caps Lock). Karena kamu merasa huruf  besar dan huruf  kecil sama saja. Tapi huruf  besar dan huruf  kecil memiliki arti berbeda. Jika menggunakan huruf kecil berarti nada bicara kamu normal dan biasa saja. Tapi jika kamu menggunakan huruf  besar berarti kamu sedang teriak dan bicara dengan nada keras. Bagi orang yang mengerti dengan arti tulisan tersebut, mereka akan merasa tersinggung jika kamu menggunakan huruf besar. Jadi hindari penggunaan huruf  besar.
3.      Menggunakan kata-kata kasar dan makian
Kata kasar dan makian pastinya sudah tidak asing lagi kita temui di suatu room chat grub maupun pribadi. Hal ini seakan lumrah di lakukan oleh generasi zaman sekarang. Hal ini tentunya mencerminkan tidak ada tata krama dan etika seseorang dalam berkirim pesan lewat chatting.
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa di lakukan pada dua kegiatan di atas
a.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
b.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
c.    Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
d.   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

3. Jelaskan apa yang di maksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme!
Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.         Pendekatan berorientasi filosofi :
1.   Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
2.   Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
3.  Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b.                         Pendekatan orientasi perkembangan :
1.       Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
2.    Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
3. Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakatsebagai sebuah organisasi profesi.
4. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
5.    Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuahprofesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
6.    Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis danpengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c.                          Pendekatan orientasi karakteristik :
1.       Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
2.       Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
3.       Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
4.    Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
5.       Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
6.       Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
7.       Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
8.     Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d.                       Pendekatan orientasi non-tradisional: perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status professional yang diharapkan.








Rabu, 20 Maret 2019

Tugas Etika Teknologi Informasi & Komunikasi

Tugas 1
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Universitas Bina Sarana Informatika Psdku Pontianak
1. Maryansyah 12160551
2. Ristanti Diah Nabilla 12160945
3. Siti Rezeki Saputri 12160576


1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang “melunturkan” nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
1. Proses Jual Beli (E-Commerce)
a. Teknologi yang digunakan
1. Komputer dan smartphone sebagai media yang bisa mengakses internet dan sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
2. Kegiatan e-commerce juga bisa dilakukan dengan Mobile Phone merupakan media yang sering digunakan saat ini dengan menggunakan sms dan sms banking .
b. Model Kerja
1. Via Online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan masyarakat saat ini atau sering di sebut e-commerce. Contoh : Lazada, Salestock, Bli-bli.com, Tokopedia, Shoope dan lain sebagainya. Layanan-layanan tersebut memberi kemudahan dalam proses jual-beli di kalangan masyarakat. Dalam pembayarannya dapat dilakukan melalui transfer rekening melalui ATM, kartu kredit, minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan transaksi pembayarannya  bisa juga dilakukan  pada saat penerimaan barang berlangsung atau yang biasa disebut Cash On Delivery atau COD . Umumnya, pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak layanan via online tersebut.
2. Proses jual-beli selanjutnya, bisa dilakukan di mall-mall, supermarket atau minimarket seperti Matahari Departement Store, Carefour, Ramayana, Alfamart, Indomaret, Giant dan lain sebagainya.
c. Nilai etika tradisional yang hilang
1. Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara tatap muka antara konsumen dan produsen dan disana terdapat transaksi tawar-menawar , misalnya dipasar tradisional. Akan tetapi sekarang dengan adanya jual beli via online, proses tawar-menawar jarang dilakukan lagi karena ketentuan yang telah ditetapkan pihak layanan tersebut.
2. Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar konsumen dan produsen
Dengan adanya mall-mall seperti carefour atau yang sejenisnya, kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mall-mall tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal kita bisa melakukan proses jual beli tanpa harus bertatap muka dengan penjual, demikian juga sebaliknya penjual juga tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
d.  Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e-commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan log in kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena, pembeli bisa saja hanya iseng-iseng saja dalam melakukan transaksi dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan hilang/luntur.
e.  Aktivitas
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal enak duduk-duduk di depan komputer, lalu tinggal bermain dengan mouse computer maka barang yang diinginkanpun datang. Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbun lemak, kolestrol, asam lambung, dll. Tentunya dengan kejadian tersebut maka penyakit pun tidak bisa dihindari misalnya : obesitas, maag, kencing manis, kencing batu, dll.
f.   Nilai sosial
Dengan adanya e-commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosialpun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. Mengapa ? karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosial tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah. Selain itu, Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet ? bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan ? apakah akan di “umbar” di internet ? bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet ? Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan dan rasa kepedulian kita terhadap sesama menjadi hilang.
2. Situs jejaring social/social engineering
a. Teknologi yang digunakan
1. PC, Laptop, Notebook, Handphone, sebagai media yang dapat mengakses segala macam situs aplikasi media sosial, dll, yang terhubung dengan jaringan internet.
b.  Model kerja
1. Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti instagram, facebook, twitter, youtube dan lain sebagainya,
c.  Nilai etika tradisional yang hilang
1. Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
2. Sama seperti contoh “Orang berzakat lewat media sosial”. Karna mereka bisa langsung memberi uang lewat transfer bank tanpa bertatap muka dengan pihak yang menerima bantuan.
3. Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Karena identitas si pengguna bisa saja dipalsukan atau disembunyikan.
4. Lunturnya etika berkata-kata secara sopan santun, karena munculnya bahasa-bahasa ‘gaul’ yang kadang kasar dan sulit dimengerti oleh orang yang lebih tua.
Penjelasan lebih lanjut tentang nilai etika tradisional yang hilang adalah kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet?. Bagaimana apabila tetangga atau orang di sekitarnya mengalami masalah keuangan? apakah akan di “umbar” di internet?. Bagaimana kalau orang itu tidak mempunyai akses internet?. Bisa saja karena hal-hal tersebut kita menjadi jarang keluar rumah. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang hilang. Dengan adanya situs jejaring social juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna/pemakai sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut/rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.
3. Game Online dan Playstation  
a. Teknologi yang digunakan
PC, Smartphone, Playstation sebagai media untuk mengakses game online melalui jaringan internet.
b.  Model kerja
Game online dan playstation adalah salah satu dari kemajuan teknologi yang dapat melunturkan nilai-nilai tradisionalisme masyarakat dan dapat menghilangkan nilai kebudayaan yang telah lama diwariskan  oleh nenek moyang kita. Model permainan ini ibarat sihir yang dapat menghipnotis semua kalangan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Semakin banyaknya rental playstation yang berdiri di setiap tempat dan berdirinya warnet yang menyediakan game secara online sangat mendukung para generasi untuk menghabiskan waktu hanya untuk bergame ria. Hal ini terbukti bahwa disetiap rental playstation dan warnet selalu dipadati oleh anak-anak usia SD sampai Remaja, kebanyakan dari mereka bermain game  
c.  Nilai etika tradisional yang hilang
Dengan adanya permainan secara online (game online) kini permainan-permainan tradisional semakin tersingkirkan . Jika dilihat dari segi positifnya permainan tradisional memiliki nilai edukasi yang tingi, nilai kebersamaan dan empati terhadap teman, sebagai media untuk berkumpul dan bergaul untuk mengembangkan diri. Kini nilai-nilai kebersamaan itu kian lama kian luntur akibat semakin banyaknya permainan-permainan modern yang muncul. Dengan munculnya teknologi yang dapat menyingkirkan permainan-permainan tradisional mengakibatkan generasi sekarang ini memiliki kecenderungan yang negatif, mereka tidak terbiasa dengan ide-ide permainan yang kreatif seperti yang ada di dalam permainan tradisional.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
a. Pertama adalah sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat. Sanksi sosial diberikan ketika seseorang melakukan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan oleh masyarakat itu sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama. Biasanya yang masih menggunakan sanksi sosial adalah mereka yang menjunjung tinggi adat istiadat.
Contoh: Ketika seseorang berada di suatu daerah yang memiliki adat istiadat yang kental, ia mengendarai kendaraan dengan kecepatan di atas rata-rata dan tidak sengaja menabrak hewan peliharaan warga setempat hingga tewas, maka orang tersebut harus terkena hukum adat dengan cara membayar sejumlah uang, yang dimaksudkan untuk mengganti si hewan ternak yg ia tabrak.
b. Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Sanksi hukum diberikan jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.
Contoh:  Seseorang dengan sengaja melanggar aturan hak cipta dengan cara memplagiat hasil karya orang lain tanpa izin, dan ini tentunya akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif” bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).


Sumber:









KASUS CYBERCRIME

Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas ...