- Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas karena tidak tanggung-tanggung, jutaan data kartu kredit telah dicurinya dan jutaan dollar AS telah digondol pelaku bernama Albert Gonzales (28) itu dari berbagai bank. Menurut hakim yang mengadilinya di Pengadilan Boston, Kamis (25/3/2010), ini merupakan contoh perbuatan hacking komputer paling besar dan paling mahal dalam sejarah AS. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
- Kasus Cybersquatting, kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali bisa mendapatkan madonna.com. Pasal yang mengaturnya adalah Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
- Kasus Typosquatting, penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com. Pasal yang mengaturnya: Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek
Risblog
Sabtu, 27 April 2019
KASUS CYBERCRIME
Kamis, 11 April 2019
Tugas III Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi
1. Kejahatan
yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa
terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?
2. Sebutkan
contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan
menurut anda apa motif kejahatan tersebut ?
3. Menurut
anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan
TI ?
Jawab :
1. Motif
kejahatan dapat dilakukan dengan kepuasan diri sendiri dan telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan di bidang teknologi informasi dan bisa juga
digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang
berdampak merugikan orang lain.
2. a. Biasanya flashdisk yang
anda pinjam terdapat virus, lalu anda tidak meng scan flashdisk itu terlebih
dahulu dan langsung mengcopy data yang bervirus ke komputer anda. Lama- kelamaan ada masalah
pada sistem komputer anda (Penyebaran Virus).
b. Adanya situs untuk
perjudian online (Perjudian).
c. Merusak dan mengacaukan
program komputer, mencuri privasi atau
mengambil alih dalam sebuah aplikasi program (Hacking atau hacker).
3. Untuk
menanggulangi kejahatan TI dapat dilakaukan dengan cara lindungi gadget, komputer atau perangkat
lain baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data, jangan
menggunakan software bajakan lebih baik gunakan peranti lunak yang resmi karena
pasalnya banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan, sangat penting
pasang perangkat lunak keamanan yang up
to date agar perangkat lunak keamanan selalu terbarui dan mengbackup
data-data secara rutin agar perngguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik
itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Mengbackup data ini
dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ade pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat
yang digunakan.
Selasa, 26 Maret 2019
Tugas II Etika Teknologi Informasi & Komunikasi
1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda
ketahui dalam :
a. berkirim surat melalui email
1.
Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara
berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini
akan jengkel, marah, bahkan akan memblokir alamat email tersebut, karena
bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak
kita butuhkan.
2. Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi
down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara
serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama dalam jumlah yang banyak.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program
yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim
sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server
tersebut.
3.
Penyebaran Virus Melalui
Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas
scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua
antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja
melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
4.
Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat
pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam
berinternet serta sudah melanggar norma agama dan hukum.
5.
Menyiarkan Ulang Tulisan
Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang
belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang
sah. Pelaku bisa terjerat pasal UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
6.
Membuat Sebuah Informasi yang
Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan
kepentingan tertentu oleh provokator tersebut. Misalnya memprovokatif orang-orang
tentang pemilu yang akan berlangsung, agar orang tersebut berpihak kepada
pasangan yang akan maju di pemilu tersebut. Dan orang yang memprovokatif tersebut mendapatkan sejumlah uang.
b. berbicara dalam chatting
1.
Mengeluarkan Pernyataan yang
Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive
dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai
protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat
menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri
lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali
ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room
chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing
emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita
hindari agar tidak menimbulkan dampak
buruk untuk kita maupun orang lain.
2.
Perhatikan penggunaan huruf
Terkadang kamu menganggap remeh huruf besar(Caps Lock). Karena kamu merasa huruf besar dan huruf kecil sama saja. Tapi huruf besar dan huruf kecil memiliki arti berbeda. Jika menggunakan
huruf kecil berarti nada bicara kamu normal dan biasa saja. Tapi jika kamu
menggunakan huruf besar berarti kamu
sedang teriak dan bicara dengan nada keras. Bagi orang yang mengerti dengan
arti tulisan tersebut, mereka akan merasa tersinggung jika kamu menggunakan
huruf besar. Jadi hindari penggunaan huruf besar.
3.
Menggunakan kata-kata kasar
dan makian
Kata kasar dan makian pastinya sudah tidak
asing lagi kita temui di suatu room chat grub maupun pribadi. Hal ini seakan
lumrah di lakukan oleh generasi zaman sekarang. Hal ini tentunya mencerminkan
tidak ada tata krama dan etika seseorang dalam berkirim pesan lewat chatting.
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa di lakukan
pada dua kegiatan di atas
a.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
b.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan
aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk
hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). DoS attack merupakan
serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
c.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,
contohnya adalah penyebaran pornografi.
d.
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
3. Jelaskan apa yang di maksud dengan “proses professional” dalam
mengukur sebuah profesionalisme!
Proses professional atau profesionalisasi adalah
proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk
mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk mengukur
sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional.
Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat
diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.
Pendekatan berorientasi
filosofi :
1. Pendekatan lambang
professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti
sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
2. Pendekatan sikap individu :
pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum
dan bermanfaat bagi penggunanya.
3. Pendekatan electic : ini
merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari
berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b. Pendekatan orientasi
perkembangan :
1.
Berkumpulnya
individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
2. Melakukan identifikasi dan
adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang
dijalaninya.
3. Terorganisir secara formal
pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakatsebagai sebuah
organisasi profesi.
4. Membuat kesepakatan mengenai
persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
5. Menentukan kode etik profesi
yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuahprofesi yang harus ditaati
oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
6. Revisi persyaratan
berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis danpengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c. Pendekatan orientasi
karakteristik :
1.
Kode etik profesi yang
merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
2.
Pengetahuan yang
terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
3.
Keahlian dan kompetensi yang
bersifat khusus.
4. Tingkat pendidikan minimaldari
sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
5.
Sertifikat keahlian yang
harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
6.
Proses tertentu sebelum
memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
7.
Adanya kesempatan untuk
menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
8. Adanya tindakan disiplin dan
batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d. Pendekatan orientasi non-tradisional: perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan
bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik
yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah
karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional,
yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status professional
yang diharapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)
KASUS CYBERCRIME
Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas ...
-
Tugas 1 Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika Psdku Pontianak 1. Maryansyah 12160551 ...
-
1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dap...
-
Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas ...