Sabtu, 27 April 2019

KASUS CYBERCRIME

  1. Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas karena tidak tanggung-tanggung, jutaan data kartu kredit telah dicurinya dan jutaan dollar AS telah digondol pelaku bernama Albert Gonzales (28) itu dari berbagai bank. Menurut hakim yang mengadilinya di Pengadilan Boston, Kamis (25/3/2010), ini merupakan contoh perbuatan hacking komputer paling besar dan paling mahal dalam sejarah AS. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
  2. Kasus Cybersquatting, kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali bisa mendapatkan madonna.com. Pasal yang mengaturnya adalah Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
  3. Kasus Typosquatting, penggunaan nama domain yang tidak jauh berbeda dengan nama pihak lain, misalkan situs cocacola.com dimiliki oleh perusahaan permen yang mempunyai rasa cola yang hampir sama dengan rasa dari soft-drink cocacola tersebut. Ataupun ada pihak ingin yang menggunakan nama dengan jenis ketikan yang tidak jauh berbeda misalkan http://www.coca-cola.com atau http://www.coci-cola.com. Pasal yang mengaturnya: Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek

Kamis, 11 April 2019

Tugas III Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi


1.    Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI ?

2.    Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut ?

3.    Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI ?

Jawab :

1.    Motif kejahatan dapat dilakukan dengan kepuasan diri sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan di bidang teknologi informasi dan bisa juga digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain.

2. a. Biasanya flashdisk yang anda pinjam terdapat virus, lalu anda tidak meng scan flashdisk itu  terlebih dahulu dan langsung mengcopy data yang bervirus ke komputer anda. Lama- kelamaan ada masalah pada sistem komputer anda (Penyebaran Virus).
b. Adanya situs untuk perjudian online (Perjudian).
c. Merusak dan mengacaukan program komputer, mencuri privasi atau mengambil alih dalam sebuah aplikasi program (Hacking atau hacker).

3.    Untuk menanggulangi kejahatan TI dapat dilakaukan dengan cara lindungi gadget, komputer atau perangkat lain baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data, jangan menggunakan software bajakan lebih baik gunakan peranti lunak yang resmi karena pasalnya banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan, sangat penting pasang perangkat lunak keamanan yang up to date agar perangkat lunak keamanan selalu terbarui dan mengbackup data-data secara rutin agar perngguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Mengbackup data ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ade pencurian  data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.



Selasa, 26 Maret 2019

Tugas II Etika Teknologi Informasi & Komunikasi


1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
a. berkirim surat melalui email
1.      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, marah, bahkan akan memblokir alamat email tersebut, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2.      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama dalam jumlah yang banyak.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3.      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
4.      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama dan hukum.
5.      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah. Pelaku bisa terjerat pasal UU no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
6.      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut. Misalnya memprovokatif orang-orang tentang pemilu yang akan berlangsung, agar orang tersebut berpihak kepada pasangan yang akan maju di pemilu tersebut. Dan orang yang memprovokatif  tersebut mendapatkan sejumlah uang.
b. berbicara dalam chatting
1.      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari agar tidak menimbulkan dampak buruk untuk kita maupun orang lain.
2.      Perhatikan penggunaan huruf
Terkadang kamu menganggap remeh huruf besar(Caps Lock). Karena kamu merasa huruf  besar dan huruf  kecil sama saja. Tapi huruf  besar dan huruf  kecil memiliki arti berbeda. Jika menggunakan huruf kecil berarti nada bicara kamu normal dan biasa saja. Tapi jika kamu menggunakan huruf  besar berarti kamu sedang teriak dan bicara dengan nada keras. Bagi orang yang mengerti dengan arti tulisan tersebut, mereka akan merasa tersinggung jika kamu menggunakan huruf besar. Jadi hindari penggunaan huruf  besar.
3.      Menggunakan kata-kata kasar dan makian
Kata kasar dan makian pastinya sudah tidak asing lagi kita temui di suatu room chat grub maupun pribadi. Hal ini seakan lumrah di lakukan oleh generasi zaman sekarang. Hal ini tentunya mencerminkan tidak ada tata krama dan etika seseorang dalam berkirim pesan lewat chatting.
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa di lakukan pada dua kegiatan di atas
a.    Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
b.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
c.    Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
d.   Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

3. Jelaskan apa yang di maksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme!
Proses professional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional. Untuk mengukur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan, yaitu :
a.         Pendekatan berorientasi filosofi :
1.   Pendekatan lambang professional : Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikasi, lisensi, dan akreditasi.
2.   Pendekatan sikap individu : pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunanya.
3.  Pendekatan electic : ini merupakan pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistem,dan pemikiran.
b.                         Pendekatan orientasi perkembangan :
1.       Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
2.    Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
3. Terorganisir secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakatsebagai sebuah organisasi profesi.
4. Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
5.    Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuahprofesi yang harus ditaati oleh semua anggota profesi yang bersangkutan.
6.    Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis danpengalaman melakukan pekerjaan di lapangan.
c.                          Pendekatan orientasi karakteristik :
1.       Kode etik profesi yang merupakan aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
2.       Pengetahuan yang terorganisir yang mendukung pelaksanaan sebuah profesi.
3.       Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
4.    Tingkat pendidikan minimaldari sebuah profesi. Ini penting untuk menjaga mutu profesi yang bersangkutan.
5.       Sertifikat keahlian yang harus dimiliki sebagai salah satu lambing professional.
6.       Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik.
7.       Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota.
8.     Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi.
d.                       Pendekatan orientasi non-tradisional: perspektif pendekatan non-tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status professional yang diharapkan.








KASUS CYBERCRIME

Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas ...